Polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap David Cahyadi yang diduga menganiaya dan memperkosa dua orang wanita yang salah satunya di bawah umur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih. "Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Rahayu via pesan singkat.
Salah satu kuasa hukum korban Rohman Hidayat juga membenarkan informasi tersebut.
"Kita dapat surat Tanggal 19 Agustus 2020, berdasarkan surat ini David Cahyadi sudah ditetapkan oleh Polrestabes Bandung," kata Rohman di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (22/8/2020).
Kedatangan Rohman ke Mapolrestabes Bandung juga didampingi Pengacara Senior Sunan Kalijaga, kepada awak media Sunan Kalijaga juga menunjukkan surat penetapan tersangka terhadap DC.
Rohman meminta, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Kita berharap, setelah penetapan ini segera diproses penahanan segera mungkin karena jelas pasalnya juga pasal tentang pencabulan dan perlindungan anak," ungkapnya.
Pihaknya mengkhawatirkan, jika polisi tidak melakukan penahanan ada korban baru atau tersangka melakukan tindak pidana lain.
"Kita berharap segera mungkin polisi memperoses, menahan dan melanjutkan perkara ini ke persidangan sebelum nanti jatuh korban baru atau dia melakukan tindak pidana yang lain," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua korban diduga diperkosa dan dianiaya di rumah tersangka yang ada di Bandung.